Categories: News

by Admin

Share

Categories: News

by Admin

Share

Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Sedangkan Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Disebutkan pula bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang; memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Sebagaimana Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota;

Juga penetapan dan penyusunan ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (*)

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Related Posts

  • Jenis lisplang lainnya yang dapat Anda pertimbangkan adalah lisplang GRC. GRC sendiri merupakan singkatan dari glass reinforced concrete. Jadi, lisplang jenis ini terbuat dari serat kaca berdaya tahan tinggi yang dicampur dengan semen. Kelebihan dari lisplang GRC adalah bentuknya simple, cocok untuk rumah minimalis modern. Bobotnya juga ringan, sehingga tidak menambah beban pada konstruksi bangunan. Namun, […]

  • Selamat Hari Kartini 21 April 2025 “Habis Gelap, Terbitlah Teran” ________ AM-BAJA Group pusat besi dan baja Semarang, kami menjual material bahan bangunan khususnya besi dan baja serta kami juga melayani jasa Konstruksi Bangun + Desain untuk Rumah, Ruko, Gedung dll. Kami menyediakan berbagai bahan bangunan mulai dari Besi Beton, Genteng, Galvalum, Spandek, Hollow, Besi […]

  • Kawat bendrat atau disebut kawat ikat ini merupakan material yang sangat penting dalam kontruksi pembangunan, kenapa sangat penting ? karena kawat bendrat ini untuk pengikat pada bagian sisi-sisi besi yang ingin di ikat agar tidak mudah lepas saat akan diberikan adukan semen dan pasir. Kawat bendrat atau kawat ikat yaitu kawat yang digunakan di dunia […]

  • Hollow gypsum adalah bahan bangunan yang terbuat dari besi dan dilapisi dengan stainless steel dan pigmen zinc anti karat. Hollow gypsum sering digunakan untuk membuat rangka plafon pada rumah dan gedung.  Berikut adalah beberapa karakteristik hollow gypsum:  Kokoh dan tahan lama Ringan Tidak mudah lapuk Tahan terhadap rayap Memiliki kekuatan struktural yang baik Lapisan catnya biasanya berwarna […]