June 13, 2024

5 Jenis Jalan Umum Berdasarkan Statusnya

5 Jenis Jalan Umum Berdasarkan Statusnya

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya. Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut. Jalan Nasional merupakan […]

Categories: News

by Admin

Share

Categories: News

by Admin

Share

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya.

Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut.

Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.

Jalan Nasional ini terdiri dari Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, Jalan Tol, dan Jalan Strategis Nasional.

Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Jalan Provinsi masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. Terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan Strategis Provinsi; dan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Jalan Kabupaten, penyelenggaraannya merupakan kewenanga dari Pemerintah Kabupaten. Yang termasuk jalan kabupaten yaitu, Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Kemudian Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota: serta Jalan strategis kabupaten yanhg ruas-ruas jalannya ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Jalan Kota yaitu jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota

Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.

__
Beberapa Sumber

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Related Posts

  • Jenis lisplang lainnya yang dapat Anda pertimbangkan adalah lisplang GRC. GRC sendiri merupakan singkatan dari glass reinforced concrete. Jadi, lisplang jenis ini terbuat dari serat kaca berdaya tahan tinggi yang dicampur dengan semen. Kelebihan dari lisplang GRC adalah bentuknya simple, cocok untuk rumah minimalis modern. Bobotnya juga ringan, sehingga tidak menambah beban pada konstruksi bangunan. Namun, […]

  • Selamat Hari Kartini 21 April 2025 “Habis Gelap, Terbitlah Teran” ________ AM-BAJA Group pusat besi dan baja Semarang, kami menjual material bahan bangunan khususnya besi dan baja serta kami juga melayani jasa Konstruksi Bangun + Desain untuk Rumah, Ruko, Gedung dll. Kami menyediakan berbagai bahan bangunan mulai dari Besi Beton, Genteng, Galvalum, Spandek, Hollow, Besi […]

  • Kawat bendrat atau disebut kawat ikat ini merupakan material yang sangat penting dalam kontruksi pembangunan, kenapa sangat penting ? karena kawat bendrat ini untuk pengikat pada bagian sisi-sisi besi yang ingin di ikat agar tidak mudah lepas saat akan diberikan adukan semen dan pasir. Kawat bendrat atau kawat ikat yaitu kawat yang digunakan di dunia […]

  • Hollow gypsum adalah bahan bangunan yang terbuat dari besi dan dilapisi dengan stainless steel dan pigmen zinc anti karat. Hollow gypsum sering digunakan untuk membuat rangka plafon pada rumah dan gedung.  Berikut adalah beberapa karakteristik hollow gypsum:  Kokoh dan tahan lama Ringan Tidak mudah lapuk Tahan terhadap rayap Memiliki kekuatan struktural yang baik Lapisan catnya biasanya berwarna […]

Go to Top