June 13, 2024

5 Jenis Jalan Umum Berdasarkan Statusnya

5 Jenis Jalan Umum Berdasarkan Statusnya

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya. Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut. Jalan Nasional merupakan […]

Categories: News

by Admin

Share

Categories: News

by Admin

Share

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya.

Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut.

Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.

Jalan Nasional ini terdiri dari Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, Jalan Tol, dan Jalan Strategis Nasional.

Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Jalan Provinsi masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi. Terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan Strategis Provinsi; dan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Jalan Kabupaten, penyelenggaraannya merupakan kewenanga dari Pemerintah Kabupaten. Yang termasuk jalan kabupaten yaitu, Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Kemudian Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota: serta Jalan strategis kabupaten yanhg ruas-ruas jalannya ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Jalan Kota yaitu jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota

Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.

__
Beberapa Sumber

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Related Posts

  • GRC merupakan singkatan dari Glassfiber Reinforced Cement, adalah plafon yang terbuat dari campuran semen dan serat. Jika dilihat sekilas, plafon GRC ini memiliki bahan dasar yang hampir serupa dengan beton, namun bobotnya lebih ringan. Apabila konstruksi beton memiliki tulang baja di dalamnya. Maka, plafon GRC ini menggunakan serat glass fiber sebagai penguatnya. Beberapa orang mungkin […]

  • Kawat bangunan mempunyai beberapa kelebihan yang membuatnya penting dalam konstruksi dan berbagai macam penggunaanya seperti: 1. Kekuatan Tambahan Kawat bangunan, seperti kawat tulangan, memberikan kekuatan tambahan pada struktur beton, mengurangi risiko retak dan kegagalan struktural. 2. Ketahanan Terhadap Tekanan Kawat yang digunakan dalam konstruksi tahan terhadap tekanan dan tegangan, menjaga integritas struktur dalam beban yang […]

  • Ada beberapa jenis kawat bangunan yang digunakan dalam konstruksi dan penggunaannya yang paling umum adalah sebagai berikut ini: 1. Kawat Tulangan (Rebar) Kawat tulangan terbuat dari baja dan memiliki permukaan bergerigi untuk meningkatkan cengkeraman dengan beton. Ini digunakan untuk memperkuat struktur beton, seperti kolom, balok, dan plat beton. 2. Kawat Ikatan (Binding Wire) Kawat ikatan […]

  • Kawat beton terbuat dari bahan dasar baja karbon. Karakteristiknya tipis, lunak, lentur, tahan karat, dan sangat kuat. Dalam konstruksi bangunan, kawat ini dipakai untuk menguatkan serta mengikat rangka besi tulangan pada saat akan dicor. Selain memiliki diameter atau ketebalan yang bervariasi, kawat bendrat umumnya dijual secara kiloan dalam bentuk gulungan.  Kawat beton juga memiliki banyak […]

Go to Top